1. Unsur – unsur terpenting dalam pengertian hakekat HAM adalah…
A.merupakan karunia Tuhan YME, dimiliki setiap manusia, tidak dapat diberikan kepada orang lain, dan tidak boleh dihapus dengan alasan apapun.
Alasan :
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak seorang manusia itu tidak boleh dialihkan kepada orang lain, karena hak merupakan milik seorang manusia seutuhnya.
2. Yang merupakan instrumen hukum HAM nasional adalah ...
C.UURI No. 39 Tahun 1999
Alasan :
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang – undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional
Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu Negara
desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga perlu membentuk Undang – Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dijadikan HAM nasional.
3. Lahirnya Perundang – undangan HAM nasional terutama di dorong untuk keperluan ...
C. melindungi dari tindakan kesewenang-kesewenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain
Alasan :
Karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa
4. Dalam menjalankan fungsi mediasi Komnas HAM berperan…
C. menyelesaikan perkara HAM melalui cara konsultasi, negoisasi, konsiliasi dan penilaian ahli
Alasan :
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti
5. Manakah yang termasuk sikap positif terhadap upaya penegakan HAM . . .
B. mendukung pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran HAM dari ancaman pihak manapun
Alasan :
Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yakni :
a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak– pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/kutukan itu dalam bentuk poster, dan demonstrasi secara tertib.
b. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM, mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.
c. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi juga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
d. d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban
6. Hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial merupakan contoh– contoh yang dijamin dalam ...
B.hak mengembangkan diri;
Alasan :
Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi Hak mengembangkan diri (misal- nya hak : pemenuhan kebutuhan dasar,meningkatkan kualitas hi- dup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);
7. Berikut merupakan hak atas kesejahteran adalah ...
C.memperoleh pekerjaan yang layak;
Alasan :
Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999. Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8. Hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, merupakan beberapa contoh ...
A.hak anak;
Alasan :
Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
9. Berikut ini merupakan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia kecuali:…
A.melakukan penyidikan terha¬dap berbagai kasus pelang¬garan hak anak.
Alasan :
Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perlin-dungan anak
b. mengumpulkan data dan informasi, menerima penga-dua
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimban¬gan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak.
10. Sikap mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain–lain, mengakibatkan orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau mem-perhatikan hak–hak orang lain, dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM , karena ...
b. kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab;
Alasan :
seperti pernyataan effendy, salah satu pakar hukum, yaitu ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan ti pisnya rasa tanggungjawab ini melan- da dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sen- diri, malah juga kaya sendiri, dan lain - lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasa- annya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
No comments:
Post a Comment